Mendesak, UU Praktik Perawat

May 5th, 2009 | By | Category: Fitur

Sebagai tenaga kesehatan dengan jumlah lebih dari 60%  dari seluruh tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, profesi perawat memegang peranan peting dalam sistem kesehatan. Meskipun demikian, regulasi profesi perawat di Indonesia masih jauh tertinggal. Indonesia merupakan satu dari tiga negara di ASEAN yang belum memiliki Undang-undang Praktik Perawat (Nursing Practice Acts). Hal ini menimbulkan masalah, terutama dalam hal positioning tenaga perawat Indonesia di luar negeri karena sistem registrasi yang berlaku belum recognized dengan sistem registrasi perawat yang berlaku internasional.

“Bahkan di Jepang, dimana sudah banyak perawat dari Indonesia yang bekerja di sana, mereka hanya menempati posisi kandidat perawat,” jelas Harif Fadhillah, S.Kp., SH., Sekretaris I Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PP PPNI) saat mempresentasikan materi tentang “Peran PPNI dalam Meningkatkan Kualitas Perawat melalui Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Perawat di Indonesia” dalam acara Diskusi Publik Tren dan Isu Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Perawat dalam Meningkatkan Kualitas Perawat di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jenderal Ahmad Yani Cimahi, Minggu, (03/05) di Gedung Sasana Krida (GSK) Unjani Cimahi.

Hadir pula dalam acara diskusi publik Drs. H. Husen, B.Sc., Ketua PPNI Jawa Barat, menyampaikan tentang sejumlah hal teknis persiapan perawat dalam menghadapi sistem sertifikasi, registrasi, dan lisensi perawat di Indonesia.  Selain itu, narasumber ketiga menghadirkan Dr. Rita Herawati, Sp.PK., M.Kes., Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RS Al-Islam Bandung, menyampaikan wacana tentang penyikapan institusi pelayanan kesehatan terkait sistem sertifikasi, registrasi, dan lisensi perawat di Indonesia. Acara ini dimoderasi oleh Kuspriyanto, S.SI., Apt., Ketua Yayasan Eureka Indonesia (YEI).

RUU Praktik Perawat Mendesak

Harif mengatakan bahwa PPNI terus berusaha menggolkan RUU Praktik Perawat yang sudah termasuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2004-2009. Sayangnya, dengan dinamika politik yang ada, RUU tersebut harus menunggu hingga tahun kelima. “Tapi kita harus tetap optimis bahwa RUU ini bisa disahkan walaupun masa bakti anggota DPR RI sekarang ini akan habis bulan September,” ungkap Harif.

Menyambung apa yang disampaikan oleh Harif, Husen pun mengatakan bahwa regulasi ini perlu segera definitif karena berbagai hal teknis terkait sertifikasi, registrasi, dan lisensi perawat perlu kejelasan payung hukum. “ini penting untuk menjawab keresahan dan ketidakpastian yang dirasakan di lapangan oleh para perawat yang sedang atau akan menjalankan profesinya. Jangan sampai sistem ini malah mempersulit kami,” tegas salah seorang peserta dalam sesi diskusi.

Senada dengan narasumber yang lain, secara tersirat Rita mengatakan bahwa institusi pelayanan kesehatan berada dalam posisi “menunggu” regulasi tersebut definitif. “Kami menyambut baik wacana ini. Dengan banyaknya tenaga perawat di institusi pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa sesungguhnya core business kami adalah keperawatan itu sendiri,” papar Rita.

International Nurses Day

Meskipun digagas sejak tahun 1989, bahkan lebih awal dari Undang-undang Praktik Kedokteran, gerakan untuk menggolkan RUU Praktik Perawat baru masif dilakukan sejak momentum Hari Perawat Sedunia 12 Mei  2008. “Tahun lalu kami melakukan aksi damai ke Gedung DPR mendesak agar RUU ini segera disahkan. Tahun ini kami akan mengambil strategi lain, bukan aksi turun ke jalan, tetapi menggelar seminar keperawatan dengan mengambil tempat di Gedung DPR RI. Kami harap strategi ini akan berhasil menarik perhatian anggota DPR RI untuk kemudian menyelesaikan tugas Prolegnas-nya,” jelas Harif. Hingga saat ini, PPNI terus melakukan berbagai upaya pendekatan lintas fraksi hingga ke Badan Legislasi DPR RI. “Kami juga sudah berkomunikasi dengan ELSAM, aalah satu LSM advokasi yang cukup eksis di Indonesia,” tambahnya. Semoga sukses! []

Tags: , , , , , , , , ,

Leave Comment