Integrasi sertifikasi halal dan thoyyib

Mar 1st, 2009 | By | Category: Kesehatan Islami

Masalah halal sampai saat ini masih menjadi perhatian masyarakat muslim di Indonesia dan pemerintah khususnya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Mengapa mesti halal? Karena Allah SWT berfirman : “Wahai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (Al- Baqarah : 168). Dan juga Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah ” (Al-Baqarah : 172). Di samping itu Undang-Undang No. 7/1996 tentang Pangan pada Pasal 30 menyatakan bahwa label memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai : a. Nama Produk, b. Daftar Bahan yang digunakan, c. Berat bersih atau isi bersih, d. Nama dan Alamat Perusahaan (Produsen/ Importir), e. Keterangan tentang halal, f. Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.

Masalah halal dan thoyyib mestinya suatu pernyataan yang terintegrasi dan tidak boleh dipisah-pisahkan. Halal menyangkut kaidahkaidah Agama Islam yang sampai saat ini ditunjukkan dengan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan Thoyyib mengandung kaidah-kaidah good manufacturing practices (GMP) atau cara produksi pangan yang baik dan benar yang ditunjukkan dengan mutu dan keamanan pangan yang terjamin oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Beberapa kasus yang menyangkut kehalalan dan thoyyib suatu produk baik itu makanan dan minuman (pangan), obat-obatan, maupun kosmetika masih mengemuka. Beberapa contoh masalah ketidakhalalan dalam bidang pangan meliputi penggunaan bahan utama pembuat makanan, bahan bantu pembuat makanan (bahan tambahan makanan), serta alat-alat dan lingkungan produksi yang tidak memenuhi syarat kehalalan pangan.

Sebagai contoh air minum yang pada dasarnya halal, namun bila dalam penyaringannya menggunakan karbon aktif dari bahan tulang babi, maka air hasil saringan menjadi tidak halal. Demikian pula ketika terjadi masalah pada satu merek MSG, yang ternyata bakteri pembentuk MSG ditumbuhkan dalam media dari jel babi yang tentu tidak halal. Belum lagi baru-baru ini masalah kapsul obat yang ditengarai sebagian berasal dari jel babi yang tentu tidak halal dan tercemarnya produk susu bayi dengan melamin yang dapat berdampak pada kesehatan dan kematian pada bayi.

Dalam skala rumah tangga juga ditemukan praktik yang tidak kalah heboh yaitu penggorengan kembali daging-daging sisa konsumsi makanan restauran yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi dan tidak terjamin kehalalan. Belum lagi masih adanya penggunaan formalin dalam pengawetan pangan. Selama ini penanganan masalah dilakukan secara sporadis, artinya suatu masalah dalam ketidakhalalan dan ketidakthoyyiban ditemukan dan diatasi namun muncul masalah lain dalam masalah halal dan thoyyib di lain tempat dan waktu. Hal ini tentu bukan sesuatu hal yang diinginkan bersama. Oleh karena itu mesti harus ada langkah-langkah sistematis dalam penanganan halal dan thoyyib secara terintegrasi.

Praktik produksi pangan yang tidak halal dapat terjadi di level industri pangan tingkat nasional, provinsi maupun di level industri pangan rumah tangga. Di samping itu masih banyak produk makanan dan minuman yang dijual tanpa disertai label/sertifikasi halal. Bandingkan dengan negara Amerika yang di dalam mal-nya menyediakan rak khusus untuk halal food. Juga penduduk Thailand yang minoritas Islam namun berjuang agar pangan yang mereka konsumsi adalah makanan halal.

Dualisme pengawasan

Dalam konteks Indonesia tentu hal ini sungguh ironi, karena mayoritas penduduk dan konsumen pangan di Indonesia adalah muslim.

Mengapa hal tersebut terjadi? Menurut saya lebih disebabkan karena adanya dualisme pengawasan pangan dengan sertifikasi halal pada pangan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di satu sisi melakukan pengawasan terhadap ingredien pangan dan kemungkinan terjadinya ketidak-amanan pangan/pencemaran pangan secara fisik, kimia, maupun biologi (mikrobiologis), namun tidak sekaligus mengawasi kehalalan pangan. Di sisi lain LPPOM-MUI melakukan pengujian produk pangan yang mungkin sama dengan yang diawasi BPOM namun dalam waktu yang berbeda dan dikeluarkan sertifikasi halal oleh LPPOM-MUI.

Ketiadaan integrasi dalam pengujian dan sertifikasi halal ini memunculkan masalah dalam pelabelan pangan. Pangan yang thoyyib/ aman (secara fisik, kimia, biologi/ mikrobiologi) menurut BPOM belum tentu halal menurut LPPOMMUI. Sehingga ingredien yang ditulis dalam label suatu produk pangan tidak mencakup kehalalan dari produk pangan tersebut.

Persoalan lain yang muncul adalah ketidakhalalan dan ketidakthoyyiban produksi pangan dapat terjadi dari hulu hingga hilir. Dari sejak produksi, distribusi, hingga konsumsi pangan. Oleh karena itu integrasi (keterpaduan) tugas BPOM dan LPPOM-MUI diharapkan akan dapat menjamin kehalalan dan keamanan produk dalam setiap tahapan dari produksi, distribusi hingga konsumsi. Sehingga ketika konsumen akan membeli suatu produk pangan dapat melihat ingredien produk pangan sekaligus logo halal dalam pelabelan tanpa terpisahkan.

Pendataan produk pangan yang diproduksi di tingkat nasional dan propinsi adalah langkah awal yang harus segera dijalankan, agar bisa didapatkan peta produksi pangan di tingkat nasional dan propinsi bahkan tingkat kabupaten/kota. Demikian pula secara bertahap pada industri tingkat rumah tangga. Dengan adanya peta produksi pangan yang lengkap minimal di tingkat nasional dan provinsi, maka pemerintah melalui BPOM dan LPPOMMUI mewajibkan setiap produsen pangan untuk mengikuti program pengawasan pangan sekaligus sertifikasi pangan halal.

Dengan adanya pengoordinasian kegiatan antara BPOM dan LPPOM-MUI dalam konteks mengawasi dan menguji kandungan fisik, kimia, maupun biologi/mikrobiologi dari suatu produk pangan serta setiap tahapan proses produksi (alat-alat, lingkungan produksi, sumber bahan mentah, bahan tambahan makanan yang dipergunakan) yang menyertainya, dalam setiap penganalisisan ingredien dan tahapan proses produksi produk dapat langsung dikonsultasikan dengan LPPOM-MUI guna diketahui kehalalan dari ingredien produk pangan tersebut.

Laboratorium Pengujian Gizi dan Pangan yang ada di tiap universitas/ jurusan/bagian di perguruan tinggi Indonesia dapat ikut berperan serta dalam menguji produk pangan yang akan diuji di bawah koordinasi dengan BPOM dan LPPOMMUI. Dengan demikian masyarakat Indonesia dapat yakin dengan pangan yang dikonsumsi karena sudah halal. Upaya selebihnya dari konsumen muslim adalah kesadaran akan keimanan yang membimbing umat Islam untuk mengkonsumsi karena kehalalan pangan atau tidak mengkonsumsi pangan karena ketidakhalalannya. []

Ir. Laksmi Widajanti, M.Si
Dosen Bagian Gizi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat UNDIP dan
Ketua Laboratorium Gizi FKM UNDIP

Sumber: http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=28710&Itemid=62

Tags: , , , , ,

Leave Comment