Harm Reduction HIV di Kalangan Penasun
Apr 27th, 2009 | By admin2 | Category: FiturHingga tahun 2006, diperkirakan terdapat 220.000 orang Pemakai Narboka Suntik (Penasun) di Indonesia yang terdiri dari pengguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif dengan cara suntik, serta pasien/orang sakit yang berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan upaya pengobatan/pemulihan ketergantungan Napza.
Sejauh ini Polri, BNN, dan jajarannya di daerah telah mengupayakan pengurangan suplai (supply reduction) mulai dari produksi hingga peredaran gelap Narkoba. Sejalan dengan itu, berbagai lembaga pendidikan dan LSM pun telah mengupayakan pengurangan permintaan (demand reduction) narkoba suntik melalui berbagai kegiatan kampanye dan pendidikan antinarkoba. Meskipun sudah ada kebijakan penanggulangan Napza (supply reduction dan demand reduction), kebijakan-kebijakan tersebut tidak langsung menyikapi penularan HIV/AIDS yang cepat pada kalangan Penasun sehingga tetap tidak terjadi pengurangan penggunaan Napza itu sendiri.
Kegiatan Harm Reduction (HR)
Depkes RI (1996) telah menetapkan 12 Langkah Kegiatan HR yang terdiri dari:
- Penjangkauan dan Pendampingan (Outreach)
- Informasi, Komunikasi, dan Edukasi (KIE)
- Konseling Perubahan perilaku
- Pendidikan Sebaya
- Program Penyucihamaan
- Layanan Jarum dan Alat Suntik Steril
- Pemusnahan peralatan jarum suntik bekas
- Pelayanan Terapi Pemulihan Ketergantungan Napza
- Program Terapi Rumatan Metadon
- Voluntary Counseling and HIV Testing (VCT)
- Layanan Pengobatan, Perawatan dan Dukungan HIV/AIDS
- Layanan Kesehatan Dasar
Secara komprehensif, kegiatan HR tersebut dijalankan dalam 4 cara:
- Layanan Jarum Alat Suntik Steril (LJASS): menjangkau dan memberdayakan penasun dan masyarakat, meningkatkan ketersediaan dan akses terhadap peralatan suntik steril dan materi pencegahan lainnya turut disediakan (kondom, swab, informasi, dan lainnya), rujukan, dan lain-lain.
- Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM): efeknya dapat bertahan hingga 36 jam, hanya butuh sekali sehari untuk mengurangi resiko penularan HIV/AIDS melalui jaru suntik. Dengan cara ini diharapkan kriminalitas dan masalah sosial lainnya menurun dan kondisi kesehatan klien terpantau (dari setting jalanan ke setting medis).
- Test HIV, perawatan, pengobatan dan dukungan bagi yang HIV positif (CST), ARV bagi semua Penasun termasuk yang masih aktif.
- Pelayanan pemulihan ketergantungan napza: detoksifikasi/putus zat opiat, penatalaksanaan overdosis, dan konseling adiksi.
Langkah-langkah Strategis Harm Reduction (HR)
- Melakukan sosialisasi layanan pengurangan dampak buruk penasun kepada kepolisian, pemda, kesehatan, aparat penegak hukum lainnya, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain yang penting dan berkaitan dengan layanan.
- Gubernur/Bupati/Walikota selaku Ketua KPA Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan tempat layanan komprehensif HR dalam satu atap atau terpisah-pisah sesuai standar, pedoman, dan petunjuk operasional yang telah ditetapkan oleh Depkes dan KPA.
- Mendukung pembentukan kelompok Pengguna Napza sebagai wadah advokasi dan pemberdayaan kelompok yang terdampak penggunaan Napza dan HIV.
- Mendukung kelompok Pengguna yang sudah terbentuk dan melibatkan mereka secara aktif dalam proses pembuatan keputusan yang akan berdampak terhadap kehidupan sehari2 mereka termasuk rancangan kebijakan. []
